PerihalFakta – Tumpukan sampah yang membusuk di sepanjang jalan utama Kalinganyar–Gelaman–Pajanangger akhirnya dipindahkan oleh warga setempat, khususnya para pemuda, yang merasa geram atas ketidakpedulian pemerintah daerah. Aksi ini kembali memunculkan sorotan tajam terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep yang dianggap lamban dan tidak tanggap dalam menangani persoalan sampah di wilayah tersebut.
Merespons minimnya tindakan dari pihak terkait, masyarakat dan pemuda Desa Gelaman tak tinggal diam. Forum Pemuda dan Mahasiswa Gelaman (FPMG), bersama warga, aparat kecamatan, serta didukung oleh TNI-Polri, menggelar aksi relokasi sampah sebagai bentuk kepedulian dan protes terhadap kinerja DLH.
“Kami sudah berulang kali menyuarakan keluhan, bahkan melalui audiensi. Tapi hasilnya nihil, hanya janji tanpa realisasi,” kata Syafril, Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Gelaman Peduli Lingkungan.
Kegiatan yang dilakukan pada 6 April 2025 itu berlangsung secara swadaya. Warga terlibat langsung, mengerahkan tenaga, waktu, dan dana pribadi demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih.
Sudiantono, Ketua Umum FPMG, mengkritik keras DLH Sumenep. Ia menilai lembaga tersebut telah gagal menjalankan peran utamanya dalam pengelolaan sampah. “Jika tidak mampu menjalankan tugasnya, sudah saatnya lembaga ini dievaluasi secara menyeluruh,” tegasnya.
Kritik juga datang dari aktivis lingkungan tingkat provinsi. Bung Darwis dari Forum Advokasi Bersama Masyarakat (FABEM) Jawa Timur menilai DLH Sumenep lalai dalam menjalankan tanggung jawab dasarnya sebagai penyedia layanan publik.
“Masalah ini tidak boleh hanya berhenti di aksi warga. Harus ada langkah nyata dalam kebijakan agar pengelolaan lingkungan tidak terus dibebankan pada masyarakat,” ujarnya.
FPMG mencatat bahwa aksi serupa sudah dilakukan sejak 2018. Namun, belum ada sistem pengelolaan sampah yang memadai, terutama di kawasan Arjasa dan sekitarnya.
- Sampai saat ini, pihak DLH Sumenep belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat pun masih menunggu kejelasan atas peran dan tanggung jawab lembaga yang seharusnya menangani persoalan ini.