Menu

Mode Gelap
Pengurus PMII Komisariat Uniba Madura Resmi Dilantik, Rektor: Uniba Besar karena PMII Koordinator Rembuk Pemuda Madura Dukung Pemanfaatan Rest Area Suramadu untuk Kampus UTM Ketua Kwarda Jatim Resmi Sandang Gelar Magister UNAIR, GEN Jatim: Kak Arum Sabil Inspirasi Generasi Muda Hari Tani Nasional: Momentum Menghargai Petani, Menguatkan Ekonomi Kerakyatan PAC GP Ansor Manding Gelar Maulid Nabi, Doa Bersama untuk Keselamatan dan Keberkahan Sumenep BEM Uniba Madura Jalin Sinergi dengan Dinas Ketahanan Pangan & Pertanian, Bahas Kesejahteraan Petani

Daerah

Pengacara Kecam Lambannya Penanganan Kasus Perusakan Lahan di Desa Errabu

badge-check


					Pengacara Kecam Lambannya Penanganan Kasus Perusakan Lahan di Desa Errabu Perbesar

PerihalDaerahPenanganan kasus dugaan perusakan lahan di Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan dan kecaman. Pasalnya, hingga saat ini aparat kepolisian, khususnya penyidik Polres Sumenep, dinilai lamban dan tidak menunjukkan progres yang berarti dalam menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan oleh pihak pelapor atas nama Abul Khair.

Kuasa hukum pelapor, Erfan Yulianto, S.H., menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik yang dianggap tidak profesional dan tidak serius dalam menangani perkara tersebut.

Sudah cukup lama laporan kami sampaikan, hampir satu tahun kasus ini dilaporkan, namun sampai hari ini penanganannya terkesan jalan di tempat. Tidak ada kejelasan proses penyidikan, padahal bukti-bukti awal sudah cukup kuat,” tegas Erfan.

Menurut Erfan, lambannya penanganan kasus ini tidak hanya merugikan kliennya secara materiil, tetapi juga membuka ruang terjadinya ketidakadilan hukum di masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan perusakan lahan adalah tindak pidana serius yang seharusnya ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas oleh aparat penegak hukum.

Kami mendesak Kapolres Sumenep untuk turun tangan langsung mengawasi penanganan perkara ini. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian terus menurun akibat sikap lamban seperti ini,” lanjutnya.

Pihak pelapor berencana melayangkan surat resmi kepada Kapolda Jawa Timur dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang signifikan terhadap kasus ini.

Kasus ini berawal dari dugaan perusakan lahan milik warga yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Laporan sudah disampaikan secara resmi ke Polres Sumenep pada 11 Juli 2024 lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai proses hukumnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koordinator Rembuk Pemuda Madura Dukung Pemanfaatan Rest Area Suramadu untuk Kampus UTM

29 September 2025 - 17:50 WIB

PAC GP Ansor Manding Gelar Maulid Nabi, Doa Bersama untuk Keselamatan dan Keberkahan Sumenep

25 September 2025 - 01:58 WIB

BEM Uniba Madura Jalin Sinergi dengan Dinas Ketahanan Pangan & Pertanian, Bahas Kesejahteraan Petani

10 September 2025 - 14:01 WIB

Iip Suriyanto Tegaskan Mahasiswa Baru Kepulauan Kangean Siap Berdaya Saing di UNIBA Madura

19 Agustus 2025 - 16:57 WIB

Pramuka Kwarcab Sumenep Turun ke Pantai, Ribuan Peserta Ramaikan Aksi Lingkungan

10 Agustus 2025 - 03:30 WIB

Trending di Daerah