Penangkapan Jurnalis dan Aktivis Lingkungan di Morowali Diduga Disertai Kekerasan

1 Min Read
1 Min Read

PerihalNasional – Sebuah insiden penangkapan yang diduga disertai kekerasan oleh aparat kepolisian terjadi di Morowali pada 3 Januari 2026. Peristiwa tersebut menimpa jurnalis Royman M dan Hamid, yang dikenal sebagai aktivis lingkungan.

Berdasarkan informasi serta rekaman video yang beredar luas di media sosial, penangkapan tersebut dilakukan tanpa ditunjukkannya surat perintah resmi. Dalam video tersebut terlihat salah satu korban meminta kejelasan terkait surat perintah penangkapan, namun aparat kepolisian justru langsung meringkus keduanya.

Menanggapi peristiwa itu, peneliti hukum Fauziah menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat kepolisian. “Penangkapan yang disertai kekerasan ini merupakan cerminan dari abuse of power yang dilakukan oleh aparat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fauziah menegaskan bahwa “penangkapan dengan kekerasan ini tidak dapat dipisahkan dari pola kriminalisasi terhadap pembela lingkungan yang terus berulang, terutama di wilayah yang memiliki konflik sumber daya alam.” Ia menambahkan, “aparat penegak hukum semestinya bertindak sebagai penjamin hak-hak warga negara, bukan justru menjadi instrumen represi.”

Share This Article