Menu

Mode Gelap
Creative Spark 2025, PAC IPNU-IPPNU Gapura Hadirkan Ruang Tumbuh Kreatif bagi Pelajar NU GREEN LEGACY 2025: Jejak Hijau Mahasiswa UNIBA Madura untuk Masa Depan Indonesia Nature Hunter: Mahasiswa PGSD STKIP PGRI Sumenep Ajak Siswa Cinta Lingkungan Lewat Kegiatan Edukatif Mahasiswa UNIBA Madura Sambangi PT Garam Sampang: Belajar Langsung di Jantung Industri Garam Nasional Kemewahan di Meja Rapat Pejabat: Di Mana Letak Hati Nurani Negara? Pulau Gag Tiba-Tiba Blur di Google Maps, Isu Tambang Nikel di Raja Ampat Makin Disorot

Daerah

Pengakuan Kades Bisa Jadi Pintu Masuk Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan BSPS Errabu

badge-check


					Pengakuan Kades Bisa Jadi Pintu Masuk Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan BSPS Errabu Perbesar

PerihalDaerahDugaan penyimpangan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, terus menjadi sorotan.

Warga setempat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.

Menurut warga, mengusut dugaan penyalahgunaan BSPS di Desa Errabu cukup mudah. Sebab, sudah ada pengakuan langsung dari Kepala Desa (kades) Errabu, Hafidatin, terkait peruntukan BSPS di desanya.

Ini tinggal penegak hukum mau atau tidak mengusut kasus BSPS ini. Kan sudah ada pengakuan secara langsung dari kades bahwa sebagian BSPS dipakai untuk bangun dapur dan musolla pribadi,” kata warga yang enggan disebutkan namanya pada Selasa (20/5/2025).

Dia menjelaskan, BSPS itu merupakan bantuan bedah rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah supaya memiliki hunian layak.

Sehingga kalau dipakai di luar peruntukan seperti bangun musolla pribadi atau dapur, itu jelas pidana. Itu juga yang jadi temuan Kementerian PKP saat meninjau ke sejumlah desa di 13 kecamatan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Sebab itu, warga meminta kejaksaan untuk serius mengusut kasus BSPS tanpa tebang pilih.

Ini kasus sudah jadi perhatian nasional. Jadi jangan sampai kejaksaan justru bermain-main dan tebang pilih,” tegasnya.

Diketahui, Errabu merupakan desa penerima BSPS terbanyak di Kecamatan Bluto pada tahun 2024, yakni 60 unit. Realisasinya pun belakangan ini paling banyak disorot media karena diduga sarat penyimpangan.

Berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Errabu, mulai dari penerima yang tidak tepat sasaran hingga salah peruntukan.

Program yang semestinya untuk orang miskin supaya memiliki rumah layak huni justru diduga banyak dimanfaatkan oleh orang mampu yang sudah punya rumah mapan.

Salah satu modusnya, memanipulasi bangunan agar mendapat bantuan dengan menempati bangunan tidak layak huni supaya lolos survei.

Bahkan, beberapa penerima disebut sengaja membangun hunian non permanen dari rajangan bambu tembakau dengan beratap terpal.

Mirisnya lagi, program ini diduga banyak dimanfaatkan oleh perangkat desa dan kerabat dekatnya saja.

Akibatnya, bantuan yang seharusnya untuk perbaikan rumah justru dimanfaatkan di luar peruntukan seperti bangun dapur, musolla pribadi, bahkan toko.

Dugaan salah peruntukan ini diamini oleh Kades Errabu, Hafidatin. Dalam pernyataannya ke media, dia mengakui bahwa beberapa bantuan dipakai untuk bangun dapur dan musolla pribadi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengacara Kecam Lambannya Penanganan Kasus Perusakan Lahan di Desa Errabu

10 Juni 2025 - 12:35 WIB

Desak Keadilan Kasus BSPS, Front Pemuda Madura Minta Kejati Jatim Segera Tetapkan Tersangka

4 Juni 2025 - 12:07 WIB

AMSP Kembali Tagih Janji Kejaksaan Usut Kasus BSPS Errabu: Fakta Sudah Terang-Benderang

22 Mei 2025 - 13:16 WIB

Kades Errabu dan Fasilitatornya Dipanggil Kejati Jatim, Terseret Dugaan Penyimpangan BSPS 2024

21 Mei 2025 - 03:12 WIB

Dugaan Nepotisme dan Penyimpangan BSPS di Desa Errabu, Warga Desak Kejari dan Kejati Jatim Turun Tangan

19 Mei 2025 - 12:46 WIB

Trending di Daerah