Menu

Mode Gelap
Creative Spark 2025, PAC IPNU-IPPNU Gapura Hadirkan Ruang Tumbuh Kreatif bagi Pelajar NU GREEN LEGACY 2025: Jejak Hijau Mahasiswa UNIBA Madura untuk Masa Depan Indonesia Nature Hunter: Mahasiswa PGSD STKIP PGRI Sumenep Ajak Siswa Cinta Lingkungan Lewat Kegiatan Edukatif Mahasiswa UNIBA Madura Sambangi PT Garam Sampang: Belajar Langsung di Jantung Industri Garam Nasional Kemewahan di Meja Rapat Pejabat: Di Mana Letak Hati Nurani Negara? Pulau Gag Tiba-Tiba Blur di Google Maps, Isu Tambang Nikel di Raja Ampat Makin Disorot

Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Soroti Tiga Jalur Potensial Pemakzulan Wapres Gibran

badge-check


					Pakar Hukum Tata Negara Soroti Tiga Jalur Potensial Pemakzulan Wapres Gibran Perbesar

PerihalPemerintahan Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengungkapkan tiga aspek penting yang dinilai bisa menjadi celah hukum dalam proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan tersebut disampaikan Zainal dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV bertajuk Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Copot Wapres Gibran, pada Senin (28/4/2025).

Sebaiknya DPR memulai dengan mendalami apakah Gibran memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Salah satu isu yang pernah mencuat adalah soal keabsahan ijazah. Jika memang ditemukan bukti kuat, hal ini bisa menjadi dasar awal,” ujar Zainal, yang akrab disapa Uceng.

Uceng melanjutkan, potensi pemakzulan juga dapat ditinjau dari aspek dugaan tindakan tercela, meskipun perbuatan tersebut dilakukan sebelum menjabat sebagai wapres. Ia menyinggung isu dugaan kepemilikan akun media sosial “fufufafa” yang disebut-sebut menyebarkan konten penghinaan terhadap Prabowo Subianto dan keluarganya.

Kalau itu terbukti benar, bisa dieksplorasi lebih lanjut sebagai perbuatan tercela,” kata Uceng.

Selain itu, ia juga menyinggung laporan dugaan pidana yang pernah disampaikan aktivis Mas Ubaidillah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, bila laporan tersebut terbukti secara hukum, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk mengajukan proses pemakzulan melalui DPR. Namun, Uceng mengingatkan bahwa langkah tersebut wajib melewati Mahkamah Konstitusi sebelum akhirnya diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Uceng menekankan bahwa dalam proses pemakzulan, semua pihak harus menjaga konstitusionalitas dan tidak mengulangi pelanggaran hukum yang pernah terjadi.

Jika kita ingin memperbaiki demokrasi, jangan sampai proses ini malah merusak konstitusi itu sendiri,” ujarnya tegas.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, memandang belum ada urgensi yang signifikan untuk memakzulkan Gibran. Ia menilai, selama enam bulan menjabat sebagai wapres, Gibran belum melakukan pelanggaran konstitusional.

Saya tidak melihat ada pelanggaran serius yang bisa dijadikan dasar pemakzulan. Secara politik, langkah itu juga tidak mendesak,” jelas Agung.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai desakan dari Forum Purnawirawan TNI untuk mencopot Gibran justru berpotensi menimbulkan gejolak politik baru di tengah kondisi global yang penuh tantangan.

Usulan tersebut sebaiknya ditinjau dari sisi konstitusional. Secara politik, menurut saya, langkah itu tidak strategis untuk saat ini,” ujar Doli.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI menyuarakan desakan kepada MPR untuk memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Tak hanya itu, mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat kasus korupsi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemewahan di Meja Rapat Pejabat: Di Mana Letak Hati Nurani Negara?

11 Juni 2025 - 20:37 WIB

Pulau Gag Tiba-Tiba Blur di Google Maps, Isu Tambang Nikel di Raja Ampat Makin Disorot

11 Juni 2025 - 20:26 WIB

Komisaris Utama Sritex Ditangkap Kejaksaan Agung, Begini Profil dan Dugaan Kasusnya

21 Mei 2025 - 19:28 WIB

Jokowi Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Dicecar 22 Pertanyaan

20 Mei 2025 - 21:32 WIB

Juara Lagi, Tapi Belum Sempurna: Persib Gagal Pecahkan Rekor Poin Liga 1

5 Mei 2025 - 18:46 WIB

Trending di Nasional