PerihalPemerintahan – Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengungkapkan tiga aspek penting yang dinilai bisa menjadi celah hukum dalam proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tersebut disampaikan Zainal dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV bertajuk Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Copot Wapres Gibran, pada Senin (28/4/2025).

“Sebaiknya DPR memulai dengan mendalami apakah Gibran memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Salah satu isu yang pernah mencuat adalah soal keabsahan ijazah. Jika memang ditemukan bukti kuat, hal ini bisa menjadi dasar awal,” ujar Zainal, yang akrab disapa Uceng.
Uceng melanjutkan, potensi pemakzulan juga dapat ditinjau dari aspek dugaan tindakan tercela, meskipun perbuatan tersebut dilakukan sebelum menjabat sebagai wapres. Ia menyinggung isu dugaan kepemilikan akun media sosial “fufufafa” yang disebut-sebut menyebarkan konten penghinaan terhadap Prabowo Subianto dan keluarganya.
“Kalau itu terbukti benar, bisa dieksplorasi lebih lanjut sebagai perbuatan tercela,” kata Uceng.
Selain itu, ia juga menyinggung laporan dugaan pidana yang pernah disampaikan aktivis Mas Ubaidillah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, bila laporan tersebut terbukti secara hukum, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk mengajukan proses pemakzulan melalui DPR. Namun, Uceng mengingatkan bahwa langkah tersebut wajib melewati Mahkamah Konstitusi sebelum akhirnya diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Uceng menekankan bahwa dalam proses pemakzulan, semua pihak harus menjaga konstitusionalitas dan tidak mengulangi pelanggaran hukum yang pernah terjadi.
“Jika kita ingin memperbaiki demokrasi, jangan sampai proses ini malah merusak konstitusi itu sendiri,” ujarnya tegas.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, memandang belum ada urgensi yang signifikan untuk memakzulkan Gibran. Ia menilai, selama enam bulan menjabat sebagai wapres, Gibran belum melakukan pelanggaran konstitusional.
“Saya tidak melihat ada pelanggaran serius yang bisa dijadikan dasar pemakzulan. Secara politik, langkah itu juga tidak mendesak,” jelas Agung.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai desakan dari Forum Purnawirawan TNI untuk mencopot Gibran justru berpotensi menimbulkan gejolak politik baru di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
“Usulan tersebut sebaiknya ditinjau dari sisi konstitusional. Secara politik, menurut saya, langkah itu tidak strategis untuk saat ini,” ujar Doli.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI menyuarakan desakan kepada MPR untuk memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Tak hanya itu, mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat kasus korupsi.