PerihalPendidikan – Sistem pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) di Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura menuai keluhan mahasiswa. Prosedur yang dinilai berlapis dan tidak efisien disebut menghambat hak akademik serta mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi kampus.
Sejumlah mahasiswa mengaku harus melalui berbagai tahapan teknis dan administratif hanya untuk mengisi KRS. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip pelayanan akademik yang semestinya mempermudah proses studi.
“KRS seharusnya menjadi pintu awal perkuliahan, bukan justru menjadi labirin birokrasi. Mahasiswa datang ke kampus untuk belajar, bukan untuk diuji kesabarannya oleh sistem yang ribet,” ujar Moh Salman, mahasiswa UNIBA Madura.
Keluhan itu turut mendapat perhatian dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNIBA Madura. Menteri Dalam Negeri BEM, Rafiqi, menilai persoalan KRS bukan sekadar kendala teknis, melainkan masalah serius yang berdampak langsung pada hak akademik mahasiswa.
“Jika KRS dibuat berbelit, maka yang terhambat bukan hanya administrasi, tetapi hak akademik mahasiswa. Kampus harus sadar bahwa sistem yang rumit adalah bentuk kegagalan pelayanan,” tegasnya.
Ia menilai pihak kampus terlalu kaku dalam menerapkan prosedur tanpa diimbangi kesiapan sistem dan kualitas pelayanan yang memadai. Situasi tersebut berpotensi membuat mahasiswa terlambat mengisi KRS, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kelancaran proses perkuliahan.
Menurut Rafiqi, UNIBA Madura perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem akademik, khususnya mekanisme pengisian KRS, agar lebih sederhana, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan mahasiswa.
“Kami mendesak rektorat untuk tidak menutup mata. Pendidikan tinggi seharusnya memudahkan akses belajar, bukan justru menambah beban administratif mahasiswa,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UNIBA Madura belum memberikan keterangan resmi terkait kritik dan keluhan mahasiswa tersebut.