PerihalPendidikan – Mahasiswa Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Wiraraja melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumenep sebagai sarana pembelajaran aplikatif untuk memahami implementasi kebijakan hukum di bidang sosial. Kegiatan yang berlangsung selama periode 6–23 Januari 2026 ini diikuti Kelompok 8 di bawah koordinasi Surya Damar Saputradengan bimbingan dosen pembimbing lapangan Imam Rofiki.
Program ini dirancang agar mahasiswa tidak hanya memahami teori hukum di bangku kuliah, tetapi juga terlibat langsung dalam praktik pelayanan sosial dan aspek hukum yang menyertainya. Peserta PKL ditempatkan pada sejumlah bidang sesuai fungsi kelembagaan.
“Enam mahasiswa ditempatkan di beberapa bidang, seperti rehabilitasi sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, hingga Mal Pelayanan Publik, agar memahami langsung penerapan kebijakan hukum sosial,”jelas Damar.
Di bidang rehabilitasi sosial, mahasiswa mempelajari mekanisme program penanganan masyarakat rentan seperti lansia terlantar dan penyandang disabilitas. Sementara di bidang pemberdayaan perempuan, fokus diarahkan pada kebijakan peningkatan peran perempuan, advokasi hak, serta dukungan pemberdayaan ekonomi.
Pada bidang perlindungan anak, peserta PKL mendalami proses penanganan kasus kekerasan terhadap anak, pendampingan hukum, serta sistem kebijakan perlindungan pemerintah. Adapun di Mal Pelayanan Publik, mahasiswa terlibat dalam pelayanan masyarakat terkait pengajuan bantuan sosial maupun beasiswa.
Selain praktik lapangan, mahasiswa juga menjalankan program kerja bertajuk optimalisasi pemahaman hak dan akses layanan sosial melalui edukasi masyarakat. Program tersebut telah mendapat persetujuan dosen pembimbing lapangan dan dinilai memberi manfaat ganda, baik bagi masyarakat maupun instansi.
Program PKL ini diharapkan menjadi bekal profesional mahasiswa dalam meniti karier di bidang hukum dan sosial, sekaligus mendorong lahirnya lulusan yang mampu berkontribusi nyata bagi masyarakat melalui pemahaman hukum yang aplikatif dan responsif terhadap persoalan sosial.