PerihalDaerah – Kasus dugaan korupsi dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep kini resmi berada di bawah kendali Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penanganan perkara yang sebelumnya berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep ini dialihkan setelah ditemukan berbagai penyimpangan serius dalam realisasi program senilai Rp 109,80 miliar tersebut, yang ditujukan untuk membangun 5.491 unit rumah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, mengonfirmasi bahwa pelimpahan kasus ini ke Kejati Jawa Timur dilakukan sejak 14 Mei 2025. Langkah tersebut diambil menyusul laporan resmi dari Kejari Sumenep kepada Kejati terkait hasil pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) yang diperoleh dari lapangan.
“Setelah hasil Puldata dan Pulbaket kami disampaikan, Kejati mempertimbangkan untuk mengambil alih langsung kasus ini,” ujar Indra saat diwawancarai Kompas.com pada Jumat (16/5/2025).
Selanjutnya, semua langkah penyelidikan—termasuk siapa saja pihak yang akan diperiksa—akan sepenuhnya dikendalikan oleh Kejati Jawa Timur. Meski begitu, sejumlah jaksa dari Kejari Sumenep tetap dilibatkan dalam tim penyelidik.
“Masih ada beberapa personel dari Kejari yang bergabung dalam tim, namun koordinasi dan pertanggungjawaban proses hukum kini langsung berada di bawah Kejati,” tambah Indra.
Mengenai rincian data dan temuan awal yang disampaikan Kejari kepada Kejati, Indra belum bisa memberikan penjelasan. “Saya sendiri belum menerima salinan lengkapnya dari bagian Pidana Khusus (Pidsus), karena yang mendampingi pelaporan ke Kejati kemarin adalah Kasi Pidsus,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Heri Jerman, melayangkan laporan ke Kejari Sumenep pada 28 April 2025. Laporan tersebut menyusul inspeksi mendadak (sidak) dan penyelidikan internal yang mengungkap 18 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.
Hasil penelusuran Kompas.com menunjukkan sejumlah penyimpangan seperti bantuan yang diberikan tidak tepat sasaran, pembayaran upah pekerja yang tidak dilakukan, hingga kualitas bangunan yang jauh dari laporan tertulis.
Dengan penanganan yang kini diambil alih Kejati Jawa Timur, publik berharap proses hukum berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta para pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini bisa segera diungkap dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.