Menu

Mode Gelap
Pengurus PMII Komisariat Uniba Madura Resmi Dilantik, Rektor: Uniba Besar karena PMII Koordinator Rembuk Pemuda Madura Dukung Pemanfaatan Rest Area Suramadu untuk Kampus UTM Ketua Kwarda Jatim Resmi Sandang Gelar Magister UNAIR, GEN Jatim: Kak Arum Sabil Inspirasi Generasi Muda Hari Tani Nasional: Momentum Menghargai Petani, Menguatkan Ekonomi Kerakyatan PAC GP Ansor Manding Gelar Maulid Nabi, Doa Bersama untuk Keselamatan dan Keberkahan Sumenep BEM Uniba Madura Jalin Sinergi dengan Dinas Ketahanan Pangan & Pertanian, Bahas Kesejahteraan Petani

Daerah

Kenapa Kejati Jatim Tangani Kasus BSPS Sumenep? Ini Faktanya

badge-check


					Kenapa Kejati Jatim Tangani Kasus BSPS Sumenep? Ini Faktanya Perbesar

PerihalDaerahKasus dugaan korupsi dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep kini resmi berada di bawah kendali Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penanganan perkara yang sebelumnya berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep ini dialihkan setelah ditemukan berbagai penyimpangan serius dalam realisasi program senilai Rp 109,80 miliar tersebut, yang ditujukan untuk membangun 5.491 unit rumah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, mengonfirmasi bahwa pelimpahan kasus ini ke Kejati Jawa Timur dilakukan sejak 14 Mei 2025. Langkah tersebut diambil menyusul laporan resmi dari Kejari Sumenep kepada Kejati terkait hasil pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) yang diperoleh dari lapangan.

Setelah hasil Puldata dan Pulbaket kami disampaikan, Kejati mempertimbangkan untuk mengambil alih langsung kasus ini,” ujar Indra saat diwawancarai Kompas.com pada Jumat (16/5/2025).

Selanjutnya, semua langkah penyelidikan—termasuk siapa saja pihak yang akan diperiksa—akan sepenuhnya dikendalikan oleh Kejati Jawa Timur. Meski begitu, sejumlah jaksa dari Kejari Sumenep tetap dilibatkan dalam tim penyelidik.

Masih ada beberapa personel dari Kejari yang bergabung dalam tim, namun koordinasi dan pertanggungjawaban proses hukum kini langsung berada di bawah Kejati,” tambah Indra.

Mengenai rincian data dan temuan awal yang disampaikan Kejari kepada Kejati, Indra belum bisa memberikan penjelasan. “Saya sendiri belum menerima salinan lengkapnya dari bagian Pidana Khusus (Pidsus), karena yang mendampingi pelaporan ke Kejati kemarin adalah Kasi Pidsus,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Heri Jerman, melayangkan laporan ke Kejari Sumenep pada 28 April 2025. Laporan tersebut menyusul inspeksi mendadak (sidak) dan penyelidikan internal yang mengungkap 18 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.

Hasil penelusuran Kompas.com menunjukkan sejumlah penyimpangan seperti bantuan yang diberikan tidak tepat sasaran, pembayaran upah pekerja yang tidak dilakukan, hingga kualitas bangunan yang jauh dari laporan tertulis.

Dengan penanganan yang kini diambil alih Kejati Jawa Timur, publik berharap proses hukum berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta para pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini bisa segera diungkap dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koordinator Rembuk Pemuda Madura Dukung Pemanfaatan Rest Area Suramadu untuk Kampus UTM

29 September 2025 - 17:50 WIB

PAC GP Ansor Manding Gelar Maulid Nabi, Doa Bersama untuk Keselamatan dan Keberkahan Sumenep

25 September 2025 - 01:58 WIB

BEM Uniba Madura Jalin Sinergi dengan Dinas Ketahanan Pangan & Pertanian, Bahas Kesejahteraan Petani

10 September 2025 - 14:01 WIB

Iip Suriyanto Tegaskan Mahasiswa Baru Kepulauan Kangean Siap Berdaya Saing di UNIBA Madura

19 Agustus 2025 - 16:57 WIB

Pramuka Kwarcab Sumenep Turun ke Pantai, Ribuan Peserta Ramaikan Aksi Lingkungan

10 Agustus 2025 - 03:30 WIB

Trending di Daerah