Dugaan Pencabulan di Ganding Dibantah, Kuasa Hukum Tegaskan Terjadi Kekerasan Fisik Bukan Asusila

4 Min Read
4 Min Read

PerihalDaerah Keluarga terduga pelaku dalam kasus dugaan pencabulan di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, membantah keras tuduhan perbuatan asusila tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Azizi, S.H., pihak keluarga menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi merupakan tindakan kekerasan fisik, bukan pencabulan sebagaimana yang beredar di sejumlah pemberitaan.

Ahmad Azizi menyampaikan bahwa kliennya mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban berinisial FK (4), namun menolak tuduhan adanya unsur asusila maupun tindakan membawa korban ke dalam rumah.

“Klien kami mengakui melakukan kekerasan berupa tendangan, tetapi bukan tindakan asusila, apalagi membawa korban ke dalam rumah. Informasi yang menyebutkan pencabulan adalah tidak benar,” ujar Ahmad Azizi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum dan dilansir dari porosbaru.com, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.50 WIB. Saat itu, MH baru pulang dari sekolah dan memancing ikan di kamar mandi luar musala menggunakan umpan nasi.

Setelah kembali dari mengambil nasi, MH melihat dua anak berinisial R (5) dan FK keluar dari kamar mandi dengan tergesa-gesa. Ketika MH masuk kembali ke kamar mandi, ia mendapati ikan miliknya telah mati dan mencurigai kedua anak tersebut sebagai penyebabnya.

MH kemudian mengejar keduanya hingga ke jalan desa di depan rumah untuk meminta penjelasan. Karena tidak mendapatkan pengakuan dan dalam kondisi emosi, MH mengaku memukul kedua anak menggunakan gagang daun pepaya, menarik FK hingga terjatuh di depan musala, serta menendang paha FK.

Melihat FK menangis, MH mengaku berusaha menenangkannya dengan memberikan es buatan ibunya di dapur rumah.

“Ini merupakan penyesatan informasi. Klien kami mengakui adanya kekerasan, tetapi bukan tindakan asusila sebagaimana yang diberitakan,” tegas Azizi.

Sementara itu, AA, ayah MH, menjelaskan bahwa tuduhan pencabulan bermula ketika nenek FK mendatangi rumah mereka sambil menangis dan menuduh MH melakukan perbuatan asusila. Ibu MH yang terkejut kemudian menanyakan langsung kepada MH dengan nada keras.

AA mengaku telah memanggil FK untuk memastikan kebenaran kejadian tersebut. Menurutnya, FK hanya mengangguk saat ditanya mengenai dugaan kekerasan berupa tendangan, bukan pencabulan. Saat itu, nenek FK juga tidak menyampaikan keberatan lanjutan dan pulang ke rumah.

Namun, beberapa waktu kemudian, tuduhan pencabulan kembali mencuat. AA menyatakan kembali mendatangi keluarga FK untuk mengonfirmasi, namun nenek FK justru menangis hingga larut malam.

“Karena masih satu keluarga, saya mencoba mengonfirmasi agar persoalan ini tidak menjadi aib,” ujar AA.

AA juga membantah telah meminta pencabutan laporan. Ia menegaskan kedatangannya ke rumah keluarga FK hanya untuk klarifikasi dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Terkait undangan pertemuan di balai desa pada 13 Januari 2026, AA menyatakan bahwa agenda tersebut bukan atas inisiatifnya, melainkan atas permintaan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak, tenaga kesehatan, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.

Ia juga membantah tudingan memaksa pihak keluarga korban hadir ke balai desa dengan membawa dokumen kependudukan. Menurutnya, permintaan tersebut disampaikan melalui pesan suara, bukan secara langsung.

Kuasa hukum MH, Ahmad Azizi, menyayangkan adanya sejumlah pemberitaan media yang dinilai tidak melakukan konfirmasi kepada pihaknya, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak berimbang dan berdampak psikologis terhadap anak.

“Jika tujuan utamanya melindungi anak, maka semua pihak harus dilindungi secara adil. Klien kami juga mengalami tekanan psikologis,” ujarnya.

Pihak keluarga menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat ditempuh. Mereka berharap penanganan perkara dilakukan secara adil, objektif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak yang terlibat.

Share This Article