PerihalDaerah – Surabaya, 4 Juni 2025. Front Pemuda Madura (FPM) kembali menyuarakan tuntutan keras kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Aksi ini merupakan bentuk kepedulian dan keberpihakan FPM terhadap masyarakat miskin yang selama ini menjadi korban ketidakadilan dan praktik penyalahgunaan anggaran negara.
Melalui pernyataan resminya, FPM menilai proses hukum yang berlarut-larut dan minim transparansi justru memperbesar potensi hilangnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Mereka menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus BSPS bukan hanya tuntutan formalitas, melainkan langkah awal untuk mengembalikan hak-hak rakyat kecil yang selama ini dirampas oleh korupsi terselubung.
“Keadilan yang tertunda adalah luka yang terus menganga. Penetapan tersangka adalah awal dari penyembuhan luka rakyat miskin yang selama ini terpinggirkan,” tegas FPM dalam keterangan persnya.
Tidak hanya menyuarakan desakan kepada Kejati Jatim, FPM juga menyambangi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai bentuk pengawalan aktif terhadap proses hukum dan realisasi program BSPS. Mereka mendorong audit menyeluruh terhadap pelaksanaan BSPS di Sumenep dan wilayah Madura secara umum.
FPM juga mengingatkan agar kasus ini tidak terhenti di tingkat lokal. Jika Kejati Jatim tidak menunjukkan keseriusan, FPM mendesak agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) turun tangan mengambil alih penanganan kasus.
Lima Tuntutan FPM Terkait Kasus Korupsi BSPS Sumenep:
1. Kejati Jatim segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BSPS tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aktor politik jika terbukti terlibat.
2. Transparansi dan informasi terbuka dari Kejati Jatim kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.
3. Kementerian PKP diminta aktif melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan BSPS di Sumenep dan Madura.
4. Kejagung RI wajib mengambil alih penanganan kasus bila Kejati Jatim dinilai tidak serius atau independen dalam menjalankan tugasnya.
5. Penolakan segala bentuk intervensi politik, serta mendorong penegakan hukum yang adil, bersih, dan profesional.
FPM menyatakan bahwa keadilan adalah fondasi bangsa dan penegakan hukum yang konsisten menjadi syarat mutlak untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Korupsi yang menyasar bantuan untuk rakyat miskin adalah bentuk pengkhianatan tertinggi terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial,” ujar perwakilan FPM.
Aksi dan sikap tegas Front Pemuda Madura ini mencerminkan suara masyarakat bawah yang menolak tunduk terhadap ketidakadilan. FPM menegaskan, perjuangan ini tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan dan hak-hak masyarakat dipulihkan sepenuhnya.