PerihalDaerah – Dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan desa di Desa Jangkong, Kabupaten Sumenep, mencuat ke ruang publik. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBN dengan nilai anggaran lebih dari Rp50 juta tersebut dinilai tidak sebanding dengan hasil fisik di lapangan.
Sorotan keras datang dari Moh. Shofiyuddin, warga Desa Jangkong yang juga menjabat sebagai Koordinator Aliansi Mahasiswa Legungan Kabupaten Sumenep. Ia menilai pelaksanaan proyek tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan teknis, melainkan mengarah pada indikasi penyimpangan serius.
Berdasarkan keterangan warga Dusun Partikan, pekerjaan jalan tersebut disebut hanya dilakukan selama satu hari dan sebatas menambal bagian jalan yang berlubang. Warga menilai tidak ada proses pembangunan sebagaimana standar jalan Telford atau Macadam yang tercantum pada monumen proyek.
“Kerjanya cuma satu hari. Yang berlubang ditambal, sisanya disiram lalu ditutup tanah putih,” ungkap salah satu warga Dusun Partikan.
Warga lainnya juga menegaskan tidak pernah melihat adanya penghamparan batu pecah berlapis, pemadatan bertahap, maupun tahapan konstruksi teknis yang lazim dalam pembangunan jalan Telford atau Macadam.
Fakta di lapangan tersebut dinilai bertolak belakang dengan klaim administratif proyek. Shofiyuddin menegaskan bahwa pekerjaan dengan metode tambal sulam tidak dapat dikategorikan sebagai pembangunan jalan sesuai spesifikasi.
“Ini bukan soal tafsir, ini soal fakta teknis. Pekerjaan seperti ini mustahil disebut Telford atau Macadam. Yang terjadi di lapangan hanyalah pekerjaan instan, sementara, dan jauh dari standar,” tegasnya.
Selain kualitas pekerjaan, Shofiyuddin juga menyoroti ketidaksesuaian lokasi proyek. Pada monumen proyek, lokasi kegiatan tercantum berada di Dusun Rungbirung, namun realisasi pekerjaan justru berada di Dusun Partikan dan Dusun Porajhen. Sementara itu, Dusun Rungbirung tidak menjadi titik utama pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen proyek.
“Ketidaksesuaian lokasi ini bukan kesalahan sepele. Jika monumen menyebut Dusun Rungbirung, tetapi realisasi berada di Partikan dan Porajhen, maka patut dipertanyakan keabsahan perencanaan, pencairan anggaran, serta laporan pertanggungjawabannya,” ujar Shofiyuddin.
Dengan anggaran puluhan juta rupiah, durasi pekerjaan yang singkat, hasil fisik yang minim, serta lokasi kegiatan yang tidak sesuai, pihaknya menilai terdapat indikasi kuat ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa. Terlebih, dana tersebut merupakan uang negara yang secara hukum dan moral wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Ini bukan sekadar proyek jalan berkualitas rendah. Ini menyangkut kejujuran pengelolaan uang negara. Ketika anggaran besar hanya menghasilkan pekerjaan satu hari dan lokasi proyek tidak jelas, publik berhak menduga adanya penyimpangan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Aliansi Mahasiswa Legungan Kabupaten Sumenep secara tegas menuntut Kepala Desa Jangkong untuk memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik. Klarifikasi tersebut diminta mencakup dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, titik lokasi kegiatan, hingga realisasi anggaran proyek, serta disampaikan langsung di hadapan masyarakat Desa Jangkong.
Shofiyuddin menegaskan, apabila tuntutan transparansi tersebut tidak segera dipenuhi, maka pihaknya akan membawa persoalan ini ke jenjang pengawasan yang lebih tinggi, termasuk inspektorat dan lembaga pengawas terkait, sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa dan masyarakat.
Sementara itu, warga Desa Jangkong berharap persoalan ini tidak ditutup-tutupi. Mereka menuntut pembangunan jalan yang layak, sesuai standar, dan sebanding dengan anggaran, bukan sekadar pekerjaan cepat yang hanya menggugurkan kewajiban proyek. Desakan agar Dana Desa dikelola secara jujur dan bertanggung jawab pun kini semakin menguat.