KPK Umumkan Status Hukum Yaqut Cholil Qoumas dalam Perkara Kuota Haji

3 Min Read
3 Min Read

PerihalNasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2023–2024. Penetapan ini membuka babak baru dalam penyidikan perkara yang menjadi sorotan publik.

KPK telah mengonfirmasi status tersangka tersebut melalui Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada jurnalis di Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, turut membenarkan adanya penetapan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji ini.

Kasus ini mencuat setelah KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Penetapan status tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dinilai signifikan mengingat posisinya sebagai mantan pejabat tinggi negara yang pernah memimpin Kementerian Agama.

Kronologi Penetapan Tersangka

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK telah berjalan sejak pertengahan 2025. Dalam proses awal penyidikan, KPK mengumumkan bahwa perhitungan awal potensi kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada 11 Agustus 2025, KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz dilakukan setelah KPK memiliki kecukupan alat bukti. Lembaga antirasuah ini terus menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji, dengan indikasi sejumlah dana mengalir ke Kementerian Agama dan diterima oleh sejumlah pejabat.

Dugaan Kerugian Negara dan Pelanggaran Aturan Kuota Haji

Kasus ini tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga diduga melibatkan 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji, seperti diungkapkan KPK pada 18 September 2025. Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang menjadi bagian dari sorotan publik.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yang kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi kuota haji reguler dan haji khusus. Pembagian tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan jual beli kuota haji yang merugikan calon jemaah yang telah mengantri puluhan tahun. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan dan mekanisme transaksi dalam dugaan praktik korupsi ini.

Share This Article