Perbup 67/2025 Ditetapkan, Mall UMKM Sumenep Jadi Penghubung Pengrajin dan Penjahit

3 Min Read
3 Min Read

PerihalDaerah Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025tentang penggunaan busana budaya Keraton dan busana khas daerah di lingkungan pemerintahan. Regulasi tersebut disahkan pada 30 Desember 2025 dan mulai disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait.

Perbup ini mengikat secara menyeluruh mulai dari Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRD, pejabat eselon, Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta lembaga mitra Pemerintah Kabupaten Sumenep. Aturan tersebut mengatur jenis busana, kelengkapan, waktu pemakaian, hingga pembagian berdasarkan jenjang jabatan dan jenis kegiatan, yang dilengkapi dengan lampiran teknis.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, menegaskan bahwa busana adat Keraton kini dapat diperoleh langsung melalui Mall UMKM Sumenep, yang berfungsi sebagai wadah pemasaran produk pelaku usaha mikro dan kecil.

“Silakan para pelaku usaha, pengrajin batik, penjahit, pengrajin keris, pengrajin blangkon, dan lainnya untuk berkolaborasi mendukung Perbup ini. Kami telah menyediakan Mall UMKM sebagai wadah produk, baik dititipkan maupun dijual langsung,” ujar Moh. Ramli.

Direktur Mall UMKM Sumenep, Fauzi, menjelaskan bahwa program pengadaan seragam batik ini dirancang sebagai model kolaboratif yang melibatkan seluruh rantai pelaku UMKM, mulai dari pengrajin hingga penyedia jasa pendukung.

“Mulai dari pengrajin batik, penjahit, hingga pelaku pendukung lainnya. Pendekatan ini dilakukan agar manfaat kebijakan dapat dirasakan secara merata dan berkelanjutan,” kata Fauzi.

Menurutnya, Mall UMKM berperan sebagai pusat pendataan, kurasi, dan distribusi peran UMKM secara transparan dan terstruktur, sehingga membuka ruang partisipasi luas bagi pelaku usaha lokal sekaligus menjaga standar kualitas produk dan jasa.

Fauzi juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep yang telah memulai pemesanan dan pengukuran perdana seragam batik bagi seluruh pegawainya melalui Mall UMKM. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelestarian batik tulis khas Sumenep dan pemberdayaan UMKM lokal.

“Kami mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk melakukan pemesanan seragam batik melalui Mall UMKM. Partisipasi aktif OPD akan memperkuat ekosistem UMKM, melestarikan batik tulis, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan,” imbaunya.

Kebijakan ini mulai dirasakan langsung oleh para pelaku UMKM. Pengrajin batik Kebbhun Rato, Aminatus Suhriya, menyebut regulasi tersebut memberikan kepastian pasar bagi pelaku usaha.

“Kebijakan ini membuka peluang pasar yang lebih luas dan memberikan kepastian usaha. Melalui Mall UMKM, prosesnya menjadi lebih tertata,” ungkapnya.

Ia menambahkan, peningkatan permintaan turut membantu mempertahankan tenaga kerja, meningkatkan kualitas produksi, serta melestarikan warisan budaya batik tulis.

Dari sektor jasa, Husein Rahman dari Rizki Tailor menilai koordinasi melalui Mall UMKM membuat sistem pemesanan jasa jahit menjadi lebih teratur dan berkeadilan.

“Kami bisa bekerja dengan perencanaan yang jelas, menjaga kualitas, dan memenuhi standar. Dampaknya sangat terasa bagi peningkatan pendapatan dan keberlanjutan usaha,” ujarnya.

Melalui Perbup 67 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak hanya mendorong pelestarian budaya melalui busana daerah, tetapi juga menjadikan kebijakan tersebut sebagai instrumen penguatan ekonomi kreatif dan pemberdayaan UMKM lokal secara berkelanjutan.

Share This Article