
PerihalDaerah – Kuasa hukum terduga terlapor dugaan penganiayaan di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, menyesalkan framing pemberitaan sejumlah media daring yang dinilai tidak berimbang dan cenderung membentuk opini publik sepihak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kurniadi, SH, penasihat hukum dari YAS, warga Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, menjelang pemeriksaan kliennya di Mapolsek Bluto, Kamis (18/12/2025).
Menurut Kurniadi, sejak awal kasus ini mencuat ke ruang publik, sejumlah media hanya mengutip keterangan pelapor tanpa pernah mengonfirmasi versi terduga terlapor. Padahal, prinsip dasar jurnalistik mengharuskan adanya keberimbangan dan verifikasi sebelum informasi dipublikasikan kepada masyarakat.
“Tidak satu pun media yang mencoba meminta klarifikasi dari klien kami. Pemberitaan seperti ini bukan hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi merugikan hak hukum seseorang,” ujar Kurniadi, Rabu (17/12/2025).
Ia menilai, framing pemberitaan tersebut telah menggiring opini publik seolah-olah kliennya telah bersalah, meskipun proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Kurniadi menyebut pihaknya tengah mengkaji langkah hukum terhadap pemberitaan yang dinilai tidak berimbang. Menurutnya, kebebasan pers harus tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum dan etika.
“Kami tidak menutup kemungkinan melaporkan media yang terbukti menyajikan informasi sepihak dan mencederai asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberitaan yang terus-menerus menekan satu pihak berpotensi memengaruhi persepsi publik dan bahkan aparat penegak hukum dalam menangani perkara.
Selain framing, YLBH-Madura juga menyoroti pencantuman identitas para pihak dalam pemberitaan. Pelapor disebut sebagai kurir SPX, sementara terduga pelaku dicatut sebagai Pendamping Desa, tanpa disertai keterangan resmi dari instansi terkait.
Menurut Kurniadi, hingga kini tidak pernah ada konfirmasi resmi dari pihak SPX yang membenarkan bahwa pelapor merupakan kurir perusahaan tersebut. Demikian pula dengan penyebutan YAS sebagai Pendamping Desa yang tidak pernah diklarifikasi ke Kementerian Desa.
“Penyebutan status tanpa dasar resmi sangat berbahaya dan dapat menyesatkan publik,” ujarnya.
Sehubungan dengan pemanggilan kliennya oleh penyidik, YLBH-Madura mengundang rekan-rekan media untuk menghadiri konferensi pers pada Kamis (18/12/2025) pukul 12.30 WIB di Mapolsek Bluto.
Konferensi pers tersebut bertujuan untuk menyampaikan kronologi peristiwa versi terduga terlapor sekaligus meluruskan informasi yang selama ini beredar di ruang publik.