Menu

Mode Gelap
PMII Komisariat Uniba Madura Gelar “Suluh Sumbu Pergerakan” untuk Bekal Kader Baru PMII Uniba Madura Gelar Maulid & Forum Taliasi untuk Merawat Tradisi dan Membangun Kaderisasi Era Baru Reformasi Rekrutmen Politik: Menuju Meritokrasi dan Legitimasi Partai Politik dalam Demokrasi Indonesia Di Tengah Luka Agustus–September Hitam, HIMAKUM Suarakan Jalan Kebijaksanaan PC PMII Sumenep: Stop Brutalitas Aparat, Tegakkan Hak Konstitusional Rakyat Bupati Sumenep Apresiasi Prestasi Wisudawan UTM Asal Sumenep: Inspirasi Bagi Generasi Muda

Nasional

PC PMII Sumenep: Stop Brutalitas Aparat, Tegakkan Hak Konstitusional Rakyat

badge-check


					PC PMII Sumenep: Stop Brutalitas Aparat, Tegakkan Hak Konstitusional Rakyat Perbesar

PerihalNasional Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan represif aparat kepolisian dalam insiden tragis 28 Agustus 2025 di Jakarta. Dalam demonstrasi menolak kenaikan tunjangan fantastis anggota DPR, sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri menabrak dan melindas massa aksi yang merupakan pengemudi ojek online hingga meninggal dunia.

Tragedi ini, menurut PC PMII Sumenep, tidak hanya meninggalkan luka mendalam, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang keberpihakan Polri terhadap hak-hak sipil dan prinsip demokrasi.

Menghilangnya nyawa tidak bisa ditukar dengan apapun, juga tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Demonstrasi adalah hak konstitusional, namun pada kenyataannya hak tersebut diinjak-injak,” tegas pernyataan resmi PC PMII Sumenep.

Lebih lanjut, PMII Sumenep menilai insiden ini memperlihatkan lemahnya komitmen aparat dalam menghormati hak asasi manusia. Mereka menegaskan akan terus mengawal agenda reformasi Polri, membuka ruang diskusi publik, serta menggalang solidaritas sipil hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Dalam sikap resminya, PC PMII Sumenep menyampaikan enam tuntutan pokok:

1. Mengusut tuntas kasus Affan Kurniawan dengan menuntut semua oknum aparat, termasuk atasan, untuk bertanggung jawab melalui proses hukum yang transparan, bukan sekadar sanksi etik.

2. Memberikan perlindungan dan kompensasi bagi keluarga korban, karena negara wajib hadir menjamin keadilan hukum.

3. Moratorium penggunaan kendaraan taktis dalam pembubaran massa aksi hingga SOP pengendalian kerumunan direvisi sesuai standar HAM internasional.

4. Mendorong reformasi kelembagaan Polri, khususnya budaya permisif terhadap kekerasan yang selama ini cenderung melindungi pelanggaran etik aparat.

5. Mengecam segala bentuk intimidasi dan intervensi brutal aparat kepolisian dalam mengendalikan aksi massa, sebab konstitusi menjamin kebebasan berekspresi di muka umum.

6. Mengawal isu-isu keadilan dan penegakan hukum terkait aktivis dan warga sipil, untuk memastikan reformasi Polri berjalan menuju institusi yang lebih humanis dan profesional.

Melalui sikap ini, PC PMII Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus berdiri bersama rakyat.

Kami tidak ingin tragedi serupa terulang. Reformasi Polri harus dilakukan demi menjamin demokrasi dan perlindungan hak-hak sipil,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Reformasi Rekrutmen Politik: Menuju Meritokrasi dan Legitimasi Partai Politik dalam Demokrasi Indonesia

6 September 2025 - 12:30 WIB

Di Tengah Luka Agustus–September Hitam, HIMAKUM Suarakan Jalan Kebijaksanaan

3 September 2025 - 15:17 WIB

Bakti Pramuka untuk Negeri: 143 Rumah RTLH di Jawa Timur Dipugar Lewat Perkemahan Wirakarya

25 Juni 2025 - 12:32 WIB

Pernyataan “Nabi Politik” Picu Kontroversi, Isu Pengultusan Jokowi Tuai Kritik

20 Juni 2025 - 13:33 WIB

Kemewahan di Meja Rapat Pejabat: Di Mana Letak Hati Nurani Negara?

11 Juni 2025 - 20:37 WIB

Trending di Nasional