PerihalDaerah – Kejaksaan Agung RI dilaporkan telah mengamankan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, di Kota Solo pada Selasa, 20 Mei 2025. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi keesokan harinya.
“Iya, diamankan di Solo dan sudah dibawa ke Jakarta. Ini terkait dengan pemberian kredit dari sejumlah bank,” ujar Harli pada Rabu, 21 Mei 2025.
Meski begitu, ia belum mengungkap secara rinci apakah penangkapan ini berkaitan langsung dengan penyelidikan yang tengah dilakukan pihak kejaksaan.
Diketahui, Kejaksaan Agung memang tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dari beberapa bank daerah. Di antaranya adalah Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Selain itu, Bank Negara Indonesia (BNI) juga turut diperiksa sebagai kreditur utama perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Profil Singkat Iwan Setiawan Lukminto
Iwan Setiawan Lukminto lahir di Solo pada 24 Juni 1975. Ia merupakan putra dari pendiri Sritex, almarhum HM Lukminto. Berdasarkan dokumen RUPS Luar Biasa tertanggal 17 Maret 2023, Iwan diangkat sebagai Komisaris Utama. Lulusan administrasi bisnis dari Suffolk University, AS, ini memiliki rekam jejak panjang di Sritex—dari Asisten Direktur sejak 1997, Wakil Direktur Utama (1999–2013), hingga menjabat Direktur Utama selama delapan tahun (2014–2022).
Selain di dunia korporasi, Iwan juga aktif di sejumlah organisasi, seperti Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), hingga Pengurus Besar Wushu Indonesia (PB WI).
Dugaan Penyimpangan Kredit Triliunan Rupiah
Kejaksaan Agung mulai mengusut perkara ini sejak Oktober 2024, menyusul dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang melibatkan bank-bank pelat merah. Dalam proses penyidikan yang dilanjutkan dengan surat perintah resmi, Kejagung menemukan bahwa total utang Sritex kepada bank-bank tersebut mencapai Rp 4,2 triliun.
Rinciannya, Sritex tercatat memiliki utang Rp 2,9 triliun kepada BNI, Rp 611 miliar ke Bank BJB, Rp 185 miliar ke Bank DKI, dan Rp 502 miliar ke Bank Jateng. Informasi ini bersumber dari daftar piutang tetap yang ditetapkan kurator pada 30 Januari 2025, menyusul keputusan pailit perusahaan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri juga sempat menginvestigasi kasus serupa pasca-kepailitan Sritex pada Oktober 2024. Dalam laporan yang beredar, aparat mencurigai adanya dugaan pemalsuan dokumen, penggelembungan piutang, penggandaan agunan, hingga pencucian uang. Perusahaan dituding menyebabkan kerugian besar bagi para kreditur hingga Rp 19,9 triliun.
Nasib Sritex Pasca Pailit
Per 1 Maret 2025, Sritex resmi dinyatakan pailit dan seluruh asetnya kini berada dalam pengawasan kurator. Kendati demikian, pemerintah masih berupaya menyusun strategi penyelamatan agar perusahaan dapat kembali beroperasi dan menghindari pemutusan hubungan kerja massal terhadap ribuan karyawan yang terdampak.